Bidang Tata Ruang dan Jasa Konstruksi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan dankoordinasi, pengendalian dan penanggulangan serta pemantauan dan evaluasidi bidang penataan ruang dan jasa konstruksi
Bidang Tata Ruang dan Jasa Konstruksi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud , menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan perencanaan teknis dan program, pembinaan dan perumusan kebijakan di bidang tata ruang dan jasa konstruksi;
- Pelaksanaan penyusunan rencana dan pengendalian tata ruang di daerah;
- Pelaksanaan penataan kawasan dan pemanfaatan ruang di daerah;
- Penyelenggaraan pembinaan jasa konstruksi;
- Penanggulangan tanggap darurat pasca bencana terkait tata ruang dan jasa konstruksi;
- Pelaksanaan pengawasan, pengendalian, penyusunan laporan dan pendokumentasian kegiatan di bidang tugasnya;
- Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja bidang tata ruang dan jasa konstruksi;
- Pemberian izin dan/atau rekomendasi terkait tata ruang dan jasa konstruksi;
- Pelaksanaan koordinasi urusan bidang tata ruang dan jasa konstruksi dengan instansi teknis terkait;
- Pemberian saran dan pertimbangan teknis kepada atasan terkait bidang tugasnya; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.